Pemkab Inhil Usulkan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Sabtu, 30 Januari 2016

Wabup Inhil, Rosman Malomo

PELITARIAU, Tembilahan-  Salah satu dari lima buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan Pemkab Inhil, ke DPRD adalah kawasan tanpa rokok. Penerapan itu diharapkan dapat mengurangi resiko gangguan kesehatan bagi masyarakat di Negeri Seribu Parit ini.

Seperti yang dibacakan Wabup, Rosman Malomo dari pidato pengantar Bupati tentang lima buah Ranperda itu, bahwasanya di Indonesia, pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata dimasyarakat.

Dimana, kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.''Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko dari bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif,'' sebut Wabup.

Menegakkan aturan tersebut, dijelaskannya dengan melindungi warga dan tidak menawar tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok.

Kebijakan yang telah disusun ini, Wabup mengatakan sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar akan mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90 persen.

''Banyak daerah telah menerapkan kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya,'' tukas Rosman Malomo.***Bud/Adv