Terkait Aktivitas di Gereja HKBP Parit 8 Tembilahan, Pemkab Tetap Larang

Selasa, 21 Juni 2016

PELITARIAU, Tembilahan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan tetap menyegel bangunan gereja HKBP di parit 8 jalan Harapan Tembilahan. Hal tersebut sebagai tindakan ketidakresminya gereja.

 “Sejak beberapa tahun yang lalu, bangunan itu masih disegel sampai sekarang, untuk saat ini tuntutan bapak-bapak kami terima dan secepatnya nanati saya akan berkoordinasi dengan Bupati” kata Asisten I Setda Kabupaten Inhil, Afrizal yang didampingi salah seorang pejabat Badan Kesbagpol Inhil, M Sidik di hadapan para aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan di Kantor Badan Kesbangpol Inhil, Senin (20/6).

Untuk Diketahui, maksud kedatangan sejumlah aktivis tersebut untuk meminta pemerintah bertindak keras terhadap persolan jaaran kepolisian Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Wakapolres beberapa waktu lalu menggelar kegiatan sosial yakni pengecatan bangunan tersebut.

 “Kegiatan itu memang bukan kegiatan ibadah, tetapi akan menghidupkan ibadah. Tolong pemerintah ambil kebijakan. Kami sendiri tidak takut untuk bergerak, karena disana kami lihat masih ada tanda segel,” tegas Comel, salah seorang aktivis MPI.

Senada, Sultan salah seorang aktivis HMI menambahkan, meski katanya tidak begitu tendensi, namun ia menilai kegiatan aparat berseragam sudah mengarah melanggar aturan.

“Ini Sudah keterlaluan, berani sekali mereka melakukan aktifitas di sana, meski hanya sebatas mengecat bangunan, namun ini bisa berakibat fatal” pungkasnya.***Bud