Diduga Melakukan Curanmor, Polisi Malah Temukan Shabu-Shabu

Rabu, 01 Oktober 2014

Tiga Tersngka Narkotika

PELITARIAU, Rengat-Penangkapan terhadap tiga warga inisial AS (29), NU (44) dan UC (29) oleh polisi berbuntut panjang. Setelah sebelumnya ketiganya di duga telah melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor)  roda dua, setelah digeledah polisi temukan narkotika jenis shabu-shabu.

 

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (29/9) sekira jam 15.00 wib di simpang tugu patin Kec. Rengat Barat. Ketiganya ditangkap saat mengendarai mobil roda empat.

 

Saat polisi melakukan  pengeledahan ditemukan 1 bungkus rokok Marlboro yang berisikan 1 bungkus shabu shabu,1 kotak bodrex yang berisikan 2 pipet kaca. Serta karet dompeng yang terletak bagian mobil antara sopir dan penumpang.

 

Selanjutnya barang bukti 1 mobil. Toyota avanza warna hitam BM 1064 QH , 1 lembar STNK mobil avanza BM 1064 QH segera diamankan polisi. Ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35. Th 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIk MSi di komfirmasi wartawan  di ruang kerjanya Rabu (1/10) melalui Kasubag humas Ipda Yarmen Djambak membenarkan adanya penangkapan kasus shabu shabu tersebut. Saat ini menurutnya  pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad