Berikut Tanggapan Wabup Meranti Terkait Perda Pilkades Serentak

Sabtu, 18 Juni 2016

Wabup Kepulauan Meranti H Said Hasyim

PELITARIAU, Meranti– Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menyempatkan diri menghadiri acara Paripurna tentang laporan Panitia kusus (Pansus) Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung di gedung sidang DPRD Kabupaten Meranti Jalan Dorak Selatpanjang.

 
Serta acara Paripurna tersebut, sekaligus pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H Said Hasyim mengatakan sebenarnya pengajuan Ranperda tentang pilkades ini belum terlambat dan ini sebagai pendukung dan pedoman dalam menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2017 nantinya, ada sebagian Desa mengadakan pilkades tersebut.
 
"Mari kita saling mendukung dan bersinergi baik pemerintah daerah (Pemda) Meranti bersama legislatif, dan terbukti hari ini kita sudah menyelesaikan Ranperda pilkades serentak menjadi Perda," ungkap Said.
 
Said mengharapkan agar Perda pilkades serentak ini nantinya dapa dijadikan dasar payung hukum dan pedoman dalam penyelenggaran pilkades nantinya.
 
"Dengan data pendukung yang kuat Pemda Meranti secara legalitas dalam pelaksanaan dan pelantikan Kepala Desa nantinya, Pemda Meranti  tetap berlandaskan peraturan yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa," katanya dengan singkat.***