Vonis Asusila Pedangdut Saipul Jamil, Ada Suap Rp 350 Juta

Kamis, 16 Juni 2016

Saipul Jamil selfy

PELITARIAU, Jakarta - Akhir dari kasus asusila yang menjerat pedangdut Saipul Jamil dengan vonis hakim 3 tahun penjara, hasil vonis berbuttut panjang diduga putusan hakim dipengaruhi dengan uang suap dari pengecara diduga suruhan pedangdut Saipul Jamil.   
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berinisial R. Bersama R, penyidik KPK juga menangkap seorang pengacara yang diduga sebagai pelaku suap.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitera PN Jakut berinisial R ditangkap usai menerima uang sebesar Rp350 juta. Uang itu kemudian turut disita KPK.
 
"Dua orang (ditangkap) terdiri satu pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016) seperti dilansir sindonews.
 
Dia menjelaskan, dugaan suap ini terkait pengamanan perkara asusila yang menyeret pendangdut Saipul Jamil yang berperkara dipersidangan PN Jakut. "Kasusnya Saipul (Jamil-red)," jelasnya.
 
Saipul Jamil diketahui baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut pada Selasa 14 Juni 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.**Hf