Pelaku Pencemaran Nama Baik di Hukum Ringan, Sudah DPR RI Setujui

Selasa, 14 Juni 2016

Ilustrasi

PELITARIAU.com - Beratnya acaman pasal 27 undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 disepakati DPR RI untuk diturunkan dan berupaya perkara pencemaran nama baik diselesaikan secara damai.

"Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang 5 tahun atau dibawah lima tahun," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Jakarta Selasa (14/6)

Kata Hasanuddin, seluruh fraksi sepakat hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan ancaman kurunganya di bawah 5 tahun, Hal itu dikatakannya sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menjelaskan, hukuman kurang dari 5 tahun itu agar nanti proses di pengadilan tidak bisa langsung dilakukan karena dengan asumsi batasnya di atas lima tahun. Menurut dia dengan hukuman di bawah lima tahun itu ada proses hukum namun tidak terkena penangkapan dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.

"Dari pemerintah ok di bawah lima tahun, apakah empat atau tiga lalu kami diskusi terkait pencemaran nama baik dalam KUHAP selama 9 bulan dan di RUU KUHAP 12 bln, namun kami akan undang ahli hukum pidana," ujarnya.

Selain itu menurut dia, fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan. Karena itu dia menjelaskan, siapapun yang merasa nama baiknya tercemar maka harus lakukan aduan apabila laporannya ingin diproses.

"Mulai dari tukang becak hingga Presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung di proses," katanya.

Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.zp