Secara Cuma-cuma, LBH Mahatva Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Senin, 13 Juni 2016

Narasumber LBH Mahatva Kalna Sireger, Panasehat LBH Mahatva Cutra Andika, ketua PWI Rohil Jaka Abdillah foto bersama dengan peserta penyuluhan bantuan hukum

PELITARIAU,ROHIL- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva yang berada di kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Sediginan, taja penyuluhan hukum terkait tentang program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Rokan Hilir, minggu (12/6).

 

Dalam kegiatan penyuluhan hukum turut dihadiri panasehat LBH Mahatva Cutra Andika, Ketua PWI Rohil, Jaka Abdillah SA,g, narasumber Kalna Siregar serta para peserta penyuluhan.

 

Tokoh pemuda Ujung Tanjung Jhoni Carles menyampaikan, kami mengucapkan terimakasih kepada LBH Mahatva, telah menyerengarakan acara penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

 

"Terkait persoalan hukum, banyak masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum. jadi dengan adanya LBH Mahatva ini tentunya masyarakat bisa mengerti kalau terjadi sekandal hukum baik kasus KDRT maupun pencurian. Intinya, masyarakat disini sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Mahatva,"terang Calres.

 

Senada yang disampaikan Ketua PWI Rohil Jaka Abdillah, saya pribadi dan PWI Rohil sangat menyambut posistif kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan LBH Mahatva ini. 

 

"Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Kejadian disekitar kita terkiat tentang melawan hukum. Tampa kita sadari pasti ada di kelurga kita terjadi kasus KDRT," sebut Jaka.

 

Sementara itu, narasumber penyuluhan hukum Mahatva Kalna Siregar SH mengatakan, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum. Mengapa bantuan hukum itu di lakukan sosialisasi, karena satu sampai 10 LBH di Riau LBH Mahatva sudah diakui. 

 

"Jadi ini fungsi LBH Mahatva sesuai dengan UU tersebut, LBH Matatva wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Jadi masyarakat jagan takut kalau ada masalah hukum di keluarganya, laporkan saja kepada LBH Mahatva, nanti LBH Mahatva akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai fungsinya,"beber Kalna.

 

Jasa hukum yang kami berikan cuma cuma itu seperti, kasus pidana, perkara dan tata usaha. Maysarakat tidak usah takut kami mendampingi masyarakat baik terkait ilong, KDRT, pencurian yang akan kita berikan secara gratis.

 

"Ada tiga persyaratan bantuan hukum segara gratis, permohonan secara tertulis, permohon secara lisan. Kedua, berkas perkara yang inggin di tangani seperti surat tahanan. Surat keterangan dari penghulu atau lurah setempat,"cetusnya.***Jr