KPU Akan Ajukan Uji Materi Undang-undang Pilkada Ke MK

Rabu, 08 Juni 2016

PELITARIAU, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum berencana mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah setelah direvisi. Uji materi yang diajukan terkait dengan kewajiban untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat saat menyusun peraturan KPU.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sebelum diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Udang-undang tersebut akan dibahas secara formal lebih dulu.

"Besar peluang untuk judicial review ke MK," kata Hadar kemarin sebagaimana diberitakan CNN Indonesia

Aturan soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR diatur dalam Pasal 9 a. KPU harus berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada. Hasil konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) itu bersifat mengikat.

Menurut Hadar, bunyi pasal tersebut sangat merugikan, sebab dapat memengaruhi kemandirian KPU sebagai pelaksana pilkada. Selama ini KPU, kata Hadar, selalu mendasarkan pada keyakinan sendiri dalam mengambil keputusan, bukan karena ada tekanan.

Sementara Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah menilai, rekomendasi rapat di DPR dalam penyusunan aturan teknis, tidak seharusnya mengikat. Pasalnya, KPU merupakan lembaga independen yang tidak terikat kepentingan tertentu.

"Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Ferry.

Terkait dengan rencana uji materi ke MK ini, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu juga termasuk penyelenggara pilkada yang terikat dengan aturan baru tersebut.**