Pertambahan Wajib KTP Rohul Lebih dari 10ribu Orang

Selasa, 30 September 2014

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, PASIRPANGARAIAN- Pertambahan penduduk umur 17 tahun yang telah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lebih dari 10 ribu orang per tahun, selama kurun waktu 2012 dan 2013 lalu atau sekitar 35,33 persen.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul Drs. Yusmar Yusuf M.Si mengatakan berdasarkan pengolahan data Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada 2012 pertambahan wajib KTP sekitar 10.729 orang.

"Pada tahun 2013, pertambahan usia 17 tahun sebanyak 10.981 orang atau sekitar 1,94 persen dari jumlah penduduk tahun 2012. Dan sekitar 1,97 persen dari jumlah penduduk tahun 2013," Tutur Yusmar, Seperti dilansir riauterkini.com.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan oleh Kemendagri RI, jumlah wajib KTP di Kabupaten Rohul 32.639 orang.

"Maka wajib KTP berasal dari usia muda (pemula, red) setiap tahun bertambah sekitar 3,1 persen," jelas mantan Kabag Humas Setdakab Rohul.

Yusmar mengungkapkan pertambahan wajib KTP di Rohul setiap tahun dipengaruhi beberapa faktor, seperti wajib KTP pemula atau anak yang memasuki usia 17 tahun. Berdasarkan perhitungan dua tahun terakhir sekitar 1,9 persen atau 10.981 orang.

Faktor salah alamat atau tempat tinggal, tukar alamat, perubahan status kawin (janda/duda) sekitar 2,21 persen, atau sekitar 12.317 orang.

Warga pindahan dari Luar Rohul dan pindah antar daerah Rohul atau kecamatan sekitar 0,71 persen atau sekitar 3.957 orang.

Kemudian, laporan KTP rusak sekitar 0,52 persen atau sekitar 2.898 keping. KTP hilang sekitar 0,16 persen atau 891 orang. Sementara, akibat faktor lain seperti perubahan nama, penambahan dan pengurangan nama serta kesalahan penulisan sekitar 0,07 persen atau 39 orang.

"Sehingga, jumlah wajib KTP per tahun sekitar 31.083 orang. Dengan demikian, penambahan wajib KTP di Rohul sekitar 35,33 persen dan didominasi penduduk yang memasuki umur 17 tahun," terang dia.

Yusmar menambahkan, perhitungan itu perlu diketahui sebagai langkah persiapan pelaksanaan pelayanan, baik persiapan tenaga, blanko dan pendukung lain. Sebab, dari 31.083 wajib KTP dalam satu tahun, diasumsikan pengurusan administrasi kependudukan antara 70 persen-80 persen.

"Maka dalam setahun akan terbit KTP baru dan perbaikan sebanyak 21.758 keping hingga 24.866 keping," ungkap Yusmar.

Jika diasumsikan per bulan, maka jumlah KTP baru dan perbaikan yang meski disiapkan berkisar 1.813 keping hingga 2.072 keping. Rata-rata dalam sebulan atau 22 hari kerja, Disdukcapil Rohul harus menyiapkan rata-rata KTP baru dan perbaikan sebanyak 91-104 keping per hari. (PR-cr.Ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha