Tidak Mengantogi Izin TDUP, Dewan Minta Water Park Platinum Bagan Batu Ditutup

Kamis, 02 Juni 2016

Anggota DPRD Rohil, H M Bachid Madjid

PELITARIAU,ROHIL- Water Park Platinum Bagan Batu yang berlokasi di Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), minta ditutup. Ancaman penutupan tersebut disebabkan sampai saat ini belum memiliki izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). 

 

Hal ini disampaikan anggota DPRD Rohil H M Bachid Madjid saat dikonfirmasi wartawan Pelitariau.com, kamis (2/6). Kata Bachid Madjid, sesuai dengan komisi kita, komisi A terkait bidang tersebut water Park Platinum Bagan Batu ditutup saja, dikarenakan tidak mengantogi izin TDUP dari Dispora.

 

Bachid Madjid tegaskan kepada Pemerintah Rohil segera menertibkan gerai Water Park Platinum yang tidak memiliki izin. Kita lihat pihak water Park Platinum tidak memiliki niat baik untuk pengurusan izin. Terbukti gerai water Park Platinum yang tidak memiliki izin semakin bertambah. Ini harus ditutup karena banyak merugikan usaha lain melanggar aturan.

 

“Tindakan tegas bagi usaha yang tidak memiliki izin harus dilakukan,. Hal itu merupakan pembelajaran bagi pemilik usaha lain yang tidak taat peraturan. Sama halnya membuka hutan tampa izin, buka mebuka PKS tampa izin, membuka toko tampa izi, itu kolot tidak menghargai pemerintah, kalau tidak miliki izin harus urus izin terlebih dahulu,"ujarnya.***Jr