Zulkarnaen: Water Park Platinum Bagan Batu Tidak Miliki Izin TDUP

Rabu, 01 Juni 2016

kepala Dispora Rohil, H Zulkarnaen Nur

PELITARIAU,ROHIL- Water Park Platinum City Km 5 Bagan Batu yang sempat menelan korban jiwa beberapa waktu lalu ternyata tidak memiliki izin pariwisata.Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H Zulkarnaen Nur kepada media ini, Rabu (1/6) via telepon.

 

Kata Zulkarnaen, water park platinum city Bagan Batu tidak memiliki izin dari Parawisata atau yang dikenal dengan sebutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), saya mendapat laporan bahwa ada anak umur 6 meninggal di Water Park, lalu kami periksa ternyata water park tersebut belum memiliki izin pariwisata hingga saat ini.

 

"Lanjut Kepala Dispora pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap hal tersebut, karena yang bisa membekukan izinnya adalah BPMP2T," itupun kalau ada laporan dari polisi baru bisa ditindak lanjuti, kalau tidak ada ya tidak bisa,"sebut Zulkarnaen 

 

Mengenai tempatnya wisata dan tempat hiburan yang memiliki izin pariwisata sebut Zulkarnaen tidak hanya di Bagan Batu namun di tempat lainnya juga banyak belum mengurusnya," di Bangko, di Tanah Putih hotel, salon, tukang pangkas, masih banyak yang belum mengurus izin pariwisata,"terangnya.

 

Padahal kata Zulkarnaen,  pengurusan izin pariwisata ini tidak dipungut biaya alias gratis sehingga hal ini membuatnya heran, "mereka itu tidak dipungut biaya satu senpun sesuai keputusan menteri pariwisata, tapi entah kenapa mereka tidak mengurusnya," bebernya.

 

Untuk itu ia nya menghimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata, baik hotel, salon tukang pangkas dan jenis usaha yang berhubungan dengan pariwisata agar mengurus izinnya, "uruslah izinnya, tidak dipungut biaya, nanti kami tegur yang tidak memiliki izin agar segera mengurusnya,"pungkasnya.***Jr