Pemkab Beri Janji Ke Pengusaha Yang Bayar Karyawan Sesuai UMK Meranti

Jumat, 27 Mei 2016

Sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) Meranti 2016

PELITARIAU, Meranti- Jika pengusaha telah menjalankan kewajbannya seperti membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 2.163.100, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berjanji akan berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pengusaha terutama dalam pengurusan administrasi usaha.

 
Janji tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti saat berpidato dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi UMK Meranti yang berlangsung di Aula Disosnaker Meranti, belum lama ini.
 
"Pengusaha perlu dibina dan dibantu dengan pelayanan prima, pengusaha tidak boleh dipersulit agar dapat konsentrasi menjalankan usahanya, namun kewajiban pengusaha mem bayar pajak dan menjaga lingkungan harus dijalankan juga," ujarnya.
 
Said Hasyim, juga berpesan kepada pengusaha untuk senantiasa menjaga
lingkungan sebagai satu hal yang penting untuk diperhatikan, jangan sampai gara-gara usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan, akan menganggu keseimbangan lingkungan sekitar. 
 
"Pengusaha harus memilik izin usaha dan wajib menjaga keseimbangan lingkungan," ungkapnya.
 
Selain itu usaha yang dijalankan memberikan manfaat positif terhadap kehidupan sosial masyarakat, ia menghimbau pelaku usaha untuk menjalankan usaha yang benar, mdengan artian tidak bertentangan dengan hukum, dan memicu kerawanan sosial. 
 
"Kami menyadari investasi di Meranti cukup minim dan Pemda terus menggesa hal tersebut, namun kami menginginkan pengusaha janga membuka usaha-usaha yang tak jelas.red," paparnya karena hal itu berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Meranti yang madani.
 
"Harapan kami pengushaa dapat nyaman berinvestasi dan dengan dukungan Pemda dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi," ucapnya mengakhiri.***