Wabup Harap Pengusaha Beri Upah Sesuai UMK 2016

Jumat, 27 Mei 2016

Wabup Meranti H Said Hasyim

PELITARIAU, Selatpanjang- Untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan yang bekerja diperusahaan, diharapkan agar pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.

 
"Saya mengharapkan semua pengusaha minimal mampu membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," harap Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Meranti H Said Hasyim, saat berpidato dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi UMK Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, belum lama ini.
 
Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs Izhar kalau UMK Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100,-. Penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Diakui Said Hasym dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
 
"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.
 
Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik. Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan. 
 
"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan  serikat buruh," jelasnya lagi.
 
"Ketetapan itu telah diperitmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," tambahnya.
 
Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.
 
"Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.***