Pejabat Meranti Ikuti Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

Jumat, 27 Mei 2016

Saat Acara pembekalan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwaklan Riau

PELITARIAU, Selatpanjang- Jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengikuti pembekalan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwaklan Riau, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/5) kemarin.

 
Melalui pembekalan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan publik khususnya dijajaran Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Pada kesempatan itu Ombusman RI Perwakilan Riau dalam hal ini Ketua
Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri SE, memberikan pemaparan kepada para Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan pentingnya menerapkan standar pelayanan Publik sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009, agar tidak terjadi kekecewaan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan.
 
Dan Ombudsman selaku lembaga Indepnden yang dibentuk oleh Pemerintah berwenang mengawasi seluruh pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun
Badan Usaha, BHMN serta Badan Swasta maupun Perseorangan yang seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
 
Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah pemberian pelayanan publik baik berupa barang, jasa atau pelayanan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, harus profesional dan transparan serta berkwalitas sehingga memuaskan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan tersebut.***