Secara Umum Inhu Aman, Potensi Konflik Tetap Ada

Senin, 29 September 2014

Salah satu konflik perkebunan beberapa waktu lalu

PELITARIAU, Rengat-Secara umum sampai saat ini kondisi wilayah Inhu aman dan kondusif . Namun demikian masih ada potensi konflik yang perlu mendapatkan perhatian agar tidak timbul gejolak yang dapat menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi  (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tahun 2014 Kab. Inhu. Rakor yang dilaksanakan Senin (29/9) di Ruangan Rapat Bupati diikuti oleh  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setwilda Inhu, Camat se Kab. Inhu, Wakil Kejari , Kasdim Inhu, Wakapolres Inhu, Kepala Satpol PP dan undangan lainnya.

 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setwilda Inhu Isjarwadi dalam rakor tersebut menguraikan secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu ini aman dan kondusif. Melalui Rakor diharpkan  perlunya keterpaduan gerak dan langkah satuan kerja baik Instansi Pemerintah maupun Intansi Vertikal.

 

“Serta juga  Aparat Keamanan dalam hal membuat kebijakan tapal batas,  pembagian lahan, pelayanan administrasi dan masalah ketenangan kerja. Sehingga dengan keterpaduan diperoleh satu sikap yang sama dalam menyelesaikan suatu permasalahan,”jelas Isjarwadi.

 

Dijelaskannya berbagai potesni komflik yang dapat menggenagu ketenteraman dan ketertiban masyarakat harus dapat dituntaskan dengan cara arif dan bijaknsana. Seperti penyelesaian penegasan batas hutan lindung yang masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) dan perkebunan yang dikelola Perusahaan dengan lahan masyarakat, peningkatan pelayanan administrasi dalam pelayanan pembuatan surat – surat tanah dan perluasan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.

 

Selanjutnya juga harus dilakukan pendekatan kepada perusahaan agar berperan serta dalam membangun desa melalui  program CSR dan ketenagakerjaan. Mempercepat upaya penyelesaian/ penyerahan lahan masyarakat yang sudah menjadi kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

 

“Meningkatkan koordinasi pihak perusahaan dengan pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam menyelesaiakan konflik dengan masyarakat. Melakukan sosialisasi masyarakat yang tergabung dalam usaha “PETI” sekaligus pengalihan usaha dan pemberian bantuan usaha serta memberikan keterampilan melalui pembinaan berkelanjutan,”jelas Isjawardi.

 

Lebih jauh diungkapkannya penerbitan surat izin terhadap pembangunan rumah ibadah atau gereja harus benar-benar mengacu kepada SKB Mentri terutama didalam penandatanganan masyarakat yang berada di lingkungan gereja. Sehingga tidak timbul permasalahan ditengah-tengah masyarakat yang saat ini sudah aman dan kondusif. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad