Selama Operasi Patuh Di-Siak, 1000 Unit Lebih Kendaraan Dapat Tilang

Kamis, 26 Mei 2016

Kanit Turjawali Lantas Polres Siak Aipda Minasri SH, Pada Operasi Patuh 2016

PELITARIAU, Siak- Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil terjaring Operasi Patuh di hari ke-11, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Lalulintas (Satlabtas) Polres Siak. Pada kamis pagi (25/05/2016) dijalan Tengku Agung Sultana Latifah. 

 

Tidak hanya itu, ternyata selama operasi patuh yang dilaksanakan, pihak Satlantas telah mengamankan jenis kendaraan sepeda motor dan roda empat mencampai seribu unit lebih yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam berkendara.

 

Demikian disampaikan oleh Kanit Turjawali Lantas Polres Siak Aipda Minasri SH pada Pelitariau.com. Dia menyapaikan, bahwa pengguna sepeda motor yang tidak memliki Surat Izin Mengmudi (SIM) dilakukan tilang sepeda motor.

 

Penilangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, atau pengendara juga bisa membayar denda maksimal sesuai dengan pasal pelanggaran yang mereka lakukan.

 

"Kita tetap menilang sepeda motornya, meski memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, sejumlah pengendara ini tidak memiliki SIM, jadi sama saja dengan tidak mengikuti peraturan dalam berkendara,"terangnya.

 

Tapi, lanjut Minasri, kita bisa memberikan keringanan kepada sejumlah pengendara sepeda motor atau roda empatn dan selebihnya. Kendaraan bisa saja tidak kita tilang, asalkan mereka membayar denda sesusai pasal dan pelanggaran yang mereka lakukan,"beber Minasri Seraya menjelaskan.

 

Lebih jauh lagi Kanit Turjawali ini menjelaskan, selama operasi patuh. Pihaknya telah menilang ditempat 1000 unit lebih, jenis roda dua, roda empat dan roda enam.

 

"Selama operasi Patuh berjalan, kita telah menilang sedikitnya pengendara yang melanggar aturan lalulintas, 1000 unit lebih, baik itu sepeda motor, mobil roda empat dan enam,"tegasnya.

 

Disisi lain pengguna sepeda motor terlihat kebingungan, ketika dikonfirmasi Pelitariau.com. Zaini warga Benteng Hilir pemilik motor ini menuturkan, motornya ditahan pihak kepolisian yang melaksanakan tugasnya.

 

"Saya bingung mas, karena motor saya ditahan. SIM saya mati, STNK ada, tapi motor tetap di tahan. Seharuanyakan bisa STNK sebagai gantinya,"tutur bapak paruh baya ini.

 

Selain itu, dia juga bingung, jika ingin sepeda motor miliknya dilepaskan, dirinya harus membayar denda sebesar Rp 200, agar motor miliknya dapat dibawa pulang.

 

"Bingung saya mas bayar dendanya, pihak polisi meminta bayar denda sebesar Rp 200 karena SIM saya mati, dari pada saya bayar denda SIM, lebih baik saya bayar uang sekolah ketiga anak saya. 

 

Tapi saya juga bingung, kalo saya biarkan Polisi membawa motor saya, bagaimana caranya saya mengantarkan anak ke-sekolah?,"ungkap dengan penuh kesedihan.

 

Saya belum tau, apa bapak yang bertugas disini dapat membatu saya, karena belum ada keputusan sampai saat ini,"tandasnya.***