Cegah Tindak Kejahatan, Bupati Pelalawan Minta Aktifkan Siskamling

Senin, 29 September 2014

Maling

PELITARIAU, Kerinci –Guna mencegah masuknya tindak kejahatan ke tengah-tengah masyarakat di wilayah Kab. Pelalawan, diminta masyarakat mengantifkan siskamling. Dengan adanya siskamling gangguan keamanan ditengah-tengah masyarakat serta masuknya tindak kejahatan, berupa terorisme maupun aksi-aksi perampokan dapat dieliminir.

 

Untuk itu Bupati Pelalawan HM Harris minta kepada seluruh Kepala Desa dan Kelurahan di Kabupaten agar siskamling di masing-masing desa dan kelurahan dilingkungan masing-masing.

"Siskamling harus kita aktifkan, guna menjaga masuknya orang-orang yang tidak kita kenal yang pastinya memiliki niat yang jahat bagi keamanan daerah kita," terang Bupati Pelalawan HM Harris  Senin (29/9).

Dijelaskan Bupati  siskamling  sebagai salah satu langkah antisipasi keamanan, selain upaya-upaya lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dimana diketahui dalam beberapa minggu belakangan ini tingkat pencurian spesialis membobol rumah dan sekolah makin marak.

"Apalagi dalam waktu dua bulan belakangan ini, sudah beberapa rumah dan sekolah di bobol oleh orang jahat," tegasnya.

 

Karena itu, sambungnya, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan serta dalam pelaksanaan siskamling tersebut guna tercapainya keamanan dan kenyamanan bersama. Pengaktifan siskamling itu dapat dilaksanakan sesuai dengan pola dan kebiasaan masing-masing desa atau kelurahan.

 

Sementara bagi desa dan dusun yang sampai saat ini masih memiliki pos-pos siskamling diminta dapat lebih diberdayakan oleh masyarakat dalam upaya menjaga keamanan setempat.

"Saya mengingatkan kembali setiap warga atau tamu asing yang benar-benar belum dikenal serta apa maksud dan tujuannya memasuki suatu desa dan kelurahan supaya diwajibkan melapor kepada petugas Siskamling setiap 1 x 24 jam," tandasnya.
 

Bupati juga mengingatkan  pada seluruh Camat dan Kepala Desa, kelurahan  untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan identitas diri atau kartu tanda penduduk. Terutama sekali  kepada warga yang benar-benar tidak jelas keberadaannya. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad