Penahanan Gubri Berdampak Pada APBD-P Meranti

Senin, 29 September 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Selatpanjang - Penahanan Gubernur Riau (Gubri)  H Annas Maamun KPK ternyata berdampak Kepada pelaksanaan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2014. APBD-P yang sudah selesai di evaluasi Tim Pemprov Riau, belum sempat ditandatangani Anas Maamun.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, yang dikonfirmasi via selulernya, Senin (29/9)  mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan APBD-P tersebut.

"Proses evaluasi Tim Pemprov sudah selesai, tapi untuk tanda-tangan Gubernur belum diperoleh. Kita masih perlu konsultasi dulu ke Kemendagri. Ini untuk kepastian dan kehati-hatian saja sebelum APBD-P 2014 itu dilaksanakan," ujar Bambang.

Konsultasi yang dilakukan ke Pemerintah Pusat tersebut, jelasnya, menyangkut apakah boleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur menanda-tangani hasil evaluasi APBD-P, sementara SK Plt Gubernur itu sendiri belum turun dari Presiden melalui Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita sudah daftarkan proses evaluasi APBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tanggal 8 September lalu. Saat ini sudah selesai di verifikasi dan evaluasi oleh Tim Pemprov. Memang ada tenggat waktu persetujuan Gubernur hingga 15 hari setelah selesai evaluasi, namun kita belum mendapat kepastian tentang itu," jelasnya.

Bambang mengungkapkan, nilai APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2014  yang sudah disampaikan proses evaluasi tingkat Provinsi itu berjumlah Rp1,6 Triliun lebih. Dari evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Riau, tidak banyak item kegiatan program yang di tunda pelaksanaannya.

"Mudah-mudahan setelah konsultasi ke Kemendagri kita mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan APBD-P 2014. Kami akan berangkat konsultasi ke Jakarta bersama Tim Pemerintah Provinsi Riau," tambahnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad