Masih Belum Sepakat, DPR Bakal Voting Putuskan RUU Pilkada

Rabu, 25 Mei 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nampaknya tak akan selesai di Panja dan berpotensi disahkan melalui voting pada rapat paripurna DPR.

Pasalnya, ada dua isu krusial yang sulit menemukan kata sepakat antara fraksi-fraksi di Komisi II DPR dengan Pemerintah.

Pimpinan Panja RUU Pilkada Lukman Edy mengungkapkan, nampaknya pengambilan keputusan RUU Pilkada ini akan melalui mekanisme voting.

Pasalnya, masih ada perbedaan pendapat mengenai syarat dukungan calon dari partai politik (parpol) dan mundur tidaknya anggota dewan ketika mencalonkan di pilkada.

"Keduanya ini masih sulit untuk sepaham, fraksi-fraksi masih saklek sama pilihannya," ungkap Lukman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin sebagaimana diberitakan sindonenews.com

Karena itu lanjut Lukman, akan sulit untuk mengambil kesepakatan bulat terhadap RUU Pilkada. Menurutnya, untuk syarat dukungan calon parpol, pemerintah sudah menyerahkan itu ke DPR, tapi sebagian fraksi ingin tetap yakni 20% kursi DPRD dan 25% suara sah, ada juga meminta turun menjadi 15% kursi DPRD dan 20% suara sah.

Sedangkan untuk mundur tidaknya anggota dewan, pemerintah dan beberapa fraksi ingin agar anggota dewan mundur, sementara mayoritas fraksi berpandangan cukup dengan cuti saja.

"Jadi nanti kayaknya tanggal 30 Mei di pengambilan keputusan tingkat I enggak bulat, tapi lonjong. Dan pilihan-pilihannya dibawa ke paripurna (31 Mei) untuk divoting," ujarnya.

Kemudian Lukman menambahkan, isu lainnya yakni mengenai verifikasi faktual calon independen yang dapat menyebabkan gugurnya calon jika ditemukan dukungan KTP palsu.

Kalau misalnya untuk maju butuh 500 ribu dukungan fotokopi KTP, lima terbukti palsu maka batal. Jadi kalau kurang berapapun akan dibatalkan. Karena itu, bakal calon seharusnya menyiapkan dukungan KTP cadangan dari syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi.

"Jika tidak punya KTP, masyarakat yang hendak mendukung bisa meminta surat domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya. Paling sedikit sudah berdomisili setahun. Kurang dari setahun tidak bisa," tutupnya.**