Kendaraan Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Lalulintas

Senin, 23 Mei 2016

Ilustrasi Himbauan

PELITARIAU, Rengat - Pelaksanaan operasi patuh 2016, selama 1 minggu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepolisian Resort (Polres) Inhu menilang sedikitnya 180 kendaraan bermotor (Ranmor) yang melanggar peraturan lalulintas.

 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui ‎Kasat Lantas Polres Inhu AKP Amir Husin, kepada Pelitariau.com Senin (23/5) mengatakan, tilang terhadap Ranmor yang melanggar peraturan lalulintas ini didominasi pengguna Ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm.

 

"Dari 180 tilang yang dikeluarkan untuk pelanggar lalulintas ini, didominasi pengguna Ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm, yaitu sebanyak 73. Dan disusul pelanggaran kelengkapan surat-surat sebanyak 31 penilangan," ujarnya.

 

Terjadi peningkatan pelanggaran lalulintas pada 2016 ini dibanding tahun 2015 sebanyak 65 persen. Dimana pada 2015 hanya 109 tilang yang dikeluarkan selama satu minggu pelaksanaan operasi patuh.

 

"Memang terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya pada satu minggu pelaksanaan operasi patuh, dimana pada 2015 barang bukti yang disita hanya 28 buah SIM, 49 buah STNK, dan 32 buah kendaraan. Sementara pada 2016 selama satu minggu pelaksanaan operasi patuh, telah disita 38 buah SIM, 72 buah STNK dan 70 kendaraan," ungkapnya.

 

Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran pada satu minggu pelaksanaan operasi patuh 2016 di Kabupaten Inhu juga terjadi peningkatan, dimana sepeda motor mendominasi sebanyak 149 unit menyusul mobil penumpang 16 unit dan mobil barang 15 unit. Untuk 2015 sepeda motor hanya 77 unit, mobil penumpang 13 unit dan mobil barang 19 unit.

 

"Selain tilang, untuk teguran pada satu minggu pelaksanaan operasi patuh 2016 hanya 16 perkara, sementara pada 2015 sebanyak 22 perkara. Jadi total pelanggaran pada operasi patuh 2016 selama satu minggu ini, sebanyak 196 perkara. Sementara pada 2015 sebanyak 131 perkara," jelasnya.*Sry