Ini Alasan Kenapa Polisi Tahan Pria Yang Memakai Kaos Berlogo Palu Arit di Guntung Kateman

Kamis, 19 Mei 2016

ilustrasi.net

PELITARIAU, Inhil- Petugas Kepolisian mengankan seorang pria yang mengenakan kaos beratribut Paham Komunis berlogo Palu dan Arit, di Pelabuhan Syahbansar / HK, Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Rabu (18/5).

 

Berbicara masalah simbol Palu dan Arit, Palu yang biasanya dipakai pekerja bangunan untuk memaku papan-papan kayu kerangka rumah atau gedung dan arit yang digunakan untuk bertani itu, mengalami pergeseran makna.

 

Palu dan arit sekarang dianggap mewakili eksistensi ideologi komunisme yang pernah dibawa oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), walau partai ini telah lama bubar. Memang, di partai ini dulu, palu melambangkan pekerja industri dan arit mewakili para petani.

 

Pelarangan simbol palu arit dilakukan pasca pembantaian massal 500 ribu hingga jutaan jiwa warga Indonesia yang dianggap sebagai anggota dan/atau simpatisan PKI yang terjadi pada 1965. Pada tahun itu, bukan hanya simbol palu arit yang dilarang, tapi pemerintahan Orde Baru turut mengeluarkan larangan atas segala hal yang dianggap berkaitan dengan ajaran komunisme.

Larangan itu dituangkan dalam pasal 2 Tap MPRS No. XXV/1966 yang menyebutkan bahwa,

“Setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, Dilarang.”

 

Namun, ketetapan tersebut mengizinkan segala kegiatan mempelajari secara ilmiah komunisme atau Marxisme-Leninisme, seperti di universitas.

 

Tapi kemudian, makna pelarangan ini meluas. Akhir-akhir ini aparat menangkap orang-orang yang memakai atribut palu arit, karena dianggap mewakili simbol PKI yang bahkan ketuanya, Dipa Nusantara Aidit, telah ditangkap dan ditembak mati pada 22 November 1965.***Bud_bud/net