Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelalawan Terhadap LKPj Yang di Jawab Bupati

Kamis, 19 Mei 2016

Logo DPRD

Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris yang diwakili oleh Wakil Bupati Pelalawan H Zadewan, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi di DPRD Pelalawan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah (LKPJ) Kabupaten Pelalawan tahun 2015.
 
Pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk pernyataan maupun saran dan pendapat serta informasi yang dinilai dari keseluruhan tanggapan tersebut pada hakikatnya mengandung nilai nilai yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara.
 
"Dengan disertai penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi tingginya, kami haturkan kepada anggota DPRD Pelalawan, atas pandangan fraksi yang disampaikan. Kami nilai apa yang disampaikan fraksi mengandung hakikat yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara”, kata Zardewan mengawali sambutannya.
 
Satu persatu Zardewan menjawab pertanyaan, saran dan masukan dari masing-masing fraksi, yang dimulai dari pertanyaan dari fraksi Golongan Karya, yang sebelumnya disampaikan oleh Rinto SSos menyampaikan soal pelaksanaan pendidikan gratis, yang dinilai tidak maksimal, kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, percaloan dipengurusan administrasi kependudukan yang belum maksimal sert, hal penting lainnya yang menjadi perhatian serius fraksi partainya pohon beringin tersebut terkait penataan pegawai honorer disetiap SKPD Kabupaten Pelalawan.
 
Dalam penyampaian fraksi Golkar tersebut, belum maksimalnya pelaksanaan pendidikan gratis dalam upaya mendukung kebijakan pelalawan cerdas, hal ini diindikasikan dengan masih adanya pungutan-pungutan dalam penerimaan siswa baru, baik ditingkat SD, SMP, dan SMA terutama dikota Pangkalan Kerinci.
 
Atas penyampaian fraksi Golkar, Pemerintah daerah yang dijelaskan Zardewan, pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak dibenarkan adanya pungutanbiaya, karena sudah ditanggung oleh dana penyelenggaraan sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat. "Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sekolah sekolah tang disinyalir melakukan pungutan”, terang zardewan.
 
Terkait meningkatkan kinerja pelayanan RSUD Selasih, Pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja agar lebih memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, peningkatan pelayanan RSUD Selasih juga dilakukan melalui koordinasi SKPD terkait bidang tugas masing masing, antara lain, Dinas kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kebersihan.
 
"Khusus untuk masalah kerusakan akses jalan menuju RSUD Selasih pihak pemerintah belum dapat melakukan perbaikan dikarenakan ruas jalan tersebut berada pada kawasan town site dua PT RAPP,  pihak pemerintah belum dapat melakukan perbaikan dikarenakan ruas jalan tersebut berada pada kawasan town site dua PT RAPP, berbagai upaya dan kesepakatan sudah dilakukan bersama PT RAPP namun sejauh ini belum terealisasi, pada tahun 2016 akan dilakukan peningkatan jalan dengan kontruksi si lapis base C,” jelasnya.
 
Masih menjawab pertanyaan fraksi Golkar, terkait informasi adanya pungutan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan, ditegaskan Zardewan, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi negara pelayanan kependudukan dan kesejahteraan, semua pelayanan administradsi kependudukan yaitu penerbitan dan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Adanya praktek percaloan kepengurusan data kependudukan maka, kedepannya akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sisten pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
 
Tentang penataan pegawai honorer di setiap SKPD, Zardewan menjelaskan bahwa, Pemerintah daerah sudah membentuk tim evaluasi pegaawai honorer dalam rangka evaluasi kinerja sekaligus mengevaluasi kebutuhan real masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Memang diakuinya terdapat beberapa catatan diantaranya sebagian besar pegawai honorer di SKPD belum menunjukkan kinerja maksimal dalam fungsi SKPD. 
 
Menjawab pertannyaan dari fraksi Grindra plus yang disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan Ir Rustam Sinaga adalah mengenai aset daerah yang belum terdata, dijelaskan wakil bupati, berdasarkan permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah pada pasal 27 disebutkan bahwa pengelola dan pengguna barang melakukan sensus barang milik daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk barang beserta rekapitulasi.
 
Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan telah melakukan sensus 2013, dan sensus berikutnya dilakukan pada tahun 2018, Pemerintah daerah terus melakukan penataan dan pembinaan terhadap pengurus dan penyimpan barang di SKPD agar aset-aset Pemerintah daerah tercatat dengan tertip.
 
Sedangkan pandangan umum Fraksi PAN Plus di sampaikan oleh Mardenis, Zardewan menjelaskan, kalau berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif masyarakat. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan pembinaan terus menerus. Selanjutnya Fraksi PAN Plus memandang penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas menjadi masalah bersama yang harus dicarikan solusi sesegera mungkin. 
 
Pemerintah daerah melalui Badan Persatuan Bangsa dan Politik telah beberapa kali melakukan penyuluhan pencegahan peredaran  penggunaan minuman keras dan narkoba mulai tahun 2013 sampai tahun 2015.
 
Dibacakan Zardewan, setiap tahun jumlah peserta penyuluhan gunaan narkoba terus bertambah, disamping itu pihak pemerintah telah melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan kegiatan vasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan secara rutin melakukan tes urine kepada 1378 PNS di lingkungan Pemkab pelalawan.
 
Seterusnya, jawaban dari pandangan umum Fraksi Mardani Pelalawan yang disampaikan oleh anggota DPRD atas nama Junaidi Purba, terdiri dari tiga poin diantaranya sulitnya pasien yang menggunakan fasilitas BPJS dalam pengurusan adminitrasi persyaratan untuk pasien kontrol ulang, dijelaskan Zardewan, RSUD Selasih dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS mengacu kepada Permenkes nomor 28 tahun 2014 dan surat edaran Direktur pelayanan BPJS kesehatan nomor 52 tahun 2015 tentang penggunaan identitas tambahan untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. “Pasien BPJS diharuskan membawa persyaratan yang diminta setiap kali berobat walaupun pasien tersebut hanya kontrol ulang”, kata Junaidi seraya menambahkan persyaratan itu menjadi priblem.
 
Fraksi PDI Perjuangan yang paling banyak memberikan catatan kepada pemerintah daerah yang disampaikan dalam pandangan umum melalui juru bicaranya Saniman S.E PDIP mencatat ada 17 point yang harus dijawab pemerintah daerah, diantaranya standar pelayanan minimal sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, point kedua keluhan masyarakat terhadap pelayanan puskesmas, program di Dinas PU yang banyak mubazir, rendahnya serapan APBD, transportasi BBM dari Kepulauan Riau menuju kecamatan-kecamatan di Kabupaten Pelalawan, kinerja BLH yang tidak maksimal terkait keberadaan udara yang dinilai tidak sehat.
 
Permasalahan-permasalahan dibidang pertahanan, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja asing, tidak berfungsinya balai adat, kegiatan O2SN, penyelamatan dan penataan serta pelestarian kearsipan, adanya oknum yang bermain dilapangan saat penyaluran bantuan di Kuala Kampar, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus bidang kehutanan, gangguan aliran listrik PLN dan BUMD, potensi wisata bono di Kuala Kampar, dan terakhir pembinaan desa eks transmigrasi.
 
Dijelaskan Zardewan, standar pelayanan minimal rata-rata sekolah di Kabupaten Pelalawan sesuai yang ditetapkan oleh kementrian pendidikan, dengan alokasi pendidikannya cukup besar merupakan upaya Pemkab untuk mewujudkan sekolah yang berstandar yang disyaratkan. Sedangkan untuk pelayanan puskesmas di Kabupaten Pelalawan sudah ditingkatkan dengan dibukanya selama 24 jam dan sejalan peningkatan kualitas SDM pengelola puskesmas.
 
Terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang mubazir, terutama Km 55 simpang kualo, Pemerintah daerah beralasan bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang sangat vital di kota Pangkalan Kerinci, untuk diperlukan pemeliharaan ekstra, agar fungsinya tetap terjaga. Sedangkan pernyataan mengenai rendahnya serapan anggaran, di jelaskan secara fisik realisasi kegiatan mencapai 100 persen. Terdapat sisa lelang hasil Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA) hal tersebut merupakan penghematan.
 
Sedangkan masalah untuk pendistribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan-kecamatan terluar yang dilayani oleh Kabupaten lain di Kepri, hal itu lebih disebabkan regulasi dengan SK Bupati Pelalawan nomor 541/UM/2012/181 perihal pemanfaatan bahan bakar minyak bersubsidi. 
 
Pencemaran udara dan ikan mati yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, dikatakan Zardewan tidak semuanya disebabkan oleh limbah perusahaan, melainkan diracuni oleh tangan yang tidak bertanggung jawab, BLH sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Laboratorium Fakultas Perikanan UNRI. Sedangkan untuk masalah pertahanan yang berlarut larut terkait pembebasan lahan tekno politan, hal ini disebabkan belum adanya dasar hukum yang sesuai dalam pemberian kompensasi.
 
Pemberdayaan perempuan juga menjadi sorotan fraksi PDIP yang juga dijawab Zardewan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak dilakukan dari kelompok masyarakat terkecil, tanpa melihat kedekatan masyarakat dengan pemerintah atau tokoh berpengaruh lainnya. "pemerintah melalui BP3AKB melaksanakan pembinaan terhadap perempuan dengan meningkatkan keterampilan wanita," lanjutnya.**(Perlemen/Andre).