Kejari Tetapkan 4 Pegawai DKPP Rohil Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Mobdin

Selasa, 17 Mei 2016

Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH M Hum melakukan konfirsi Pers, terkait penetapan tersangka kasus korupsi pemeliharaan Mobdin, selasa (17/5)

PELITARIAU,ROHIL- Setelah melakukan proses penyidikan sejak tanggal 22 Maret 2016 Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bagan Siapiapi, akhirnya menetapkan Empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan kejari tersebut yakni, IK selaku Sekretaris Dinas DKPP, RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan, serta AF selaku Bendahara Dinas,"kata Kepala Kajari Rohil Bima Suprayoga SH M Hum, di dampingi kasubagbin Haryanto SH, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Pidus M Amriansyah SH MH, Kasi Datun Andres Tarigan SH, saat melakukan konfirsi Pers di gedung Kajari Rohil, Selasa (17/05/2016).

 

Akui Bima Suprayoga, saat ini keempat tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan rutin pemeliharaan kendaraan Dinas Kebersihan yang merugikan pemerintah kurang lebih Rp2 milyar.

 

"Sudah ada perhitungan kerugian Negara sekitar kurang lebih Rp2 milyar dari hasil kajian BKPP. Nanti di persidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya kerugian Negara,"terangnya.

 

Empat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat kejari Bagansiapiapi yang ditetapkan pada 09 Mei 2016 dan kini Tim penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak yang lain.***Jr