Meranti Kehilangan PAD TKA Rp. 60 Juta Perbulan

Ahad, 28 September 2014

Khairuddin

PELITARIAU, Selatpanjang - Kabupaten Kepulauan Meranti diperkirakan telah kehilangan puluhan juta rupiah perbulan dari kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut data yang ada, di daerah ini sedang bekerja sekitar 60 orang TKA.

 


Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, melalui Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran PAD, Khairuddin SH, di Selatpanjang.

 

Menurut Kadis  kehilangan sumber PAD itu mencapai Rp. 60 juta perbulan. Hal tersebut disebabkan  Pemkab belum memiliki Perda terkait pungutan PAD penggunaan TKA itu.


"Pungutan kompensasi TKA ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kemudian kewenangan pungutannya sudah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Daerah berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2014, sebagai sumber PAD," ungkap Khairuddin.

Dijelaskannya, dalam pasal 25 Permen Nakertrans Tahun 2008 lalu itu di muat bahwa dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar US$ 100 (seratus dollar amerika) perbulan untuk setiap TKA, dan dibayarkan dimuka oleh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut.

"Saat ini di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sekitar 60 orang tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan, seperti di perusahaan tambang timah PT Wahana Perkit Jaya, PT NSP anak perusahaan Sampoerna Agro dan EMP Malacca Strait SA. Jika kurs dollar Rp10.000,-, maka dari 60 orang TKA itu Pemkab kehilangan Rp60 juta perbulan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Khairuddin, Pemkab Kepulauan Meranti sedang berupaya penuh dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Pihaknya selaku Satker pengelola pendapatan asli daerah itu, terus mendorong satker terkait dalam memaksimalkan sumber PAD sesuai tupoksinya masing-masing.

"Seperti menyangkut kompensasi PAD dari penggunaan tenaga kerja asing ini, kami sudah berulang kali meminta Satker terkait untuk segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD, terkait pungutan kompensasi penggunaan TKA tersebut," ucapnya (kor. nto)

 

Editorial : Rio Ahmad