Soal Dugaan Kunker Fiktif, Ini Penjelasan Setjen DPR

Sabtu, 14 Mei 2016

Gedung DPR RI

PELITARIAU, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR membantah pemberitaan mengenai adanya kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR yang merugikan negara hingga Rp945 miliar.

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Suratna menilai kabar tersebut tidak benar.

"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," tutur Suratna melalui siaran pers, Jumat (13/5/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945 miliar akibat kunker fiktif anggota DPR. Potensi itu ditemukan berdasarkan atas hasil audit tahunan dan uji petik (sampling).

Suratna melanjutkan, Pasal 211 ayat 6 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan laporan kunjungan keja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksi masing-masing.

Menurut dia, sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksi masing-masing.

"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," katanya.

Dia juga menegaskan Setjen DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Setjen DPR termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.**