Pembentukan DOB Roteng, Afrizal: Menungu Rekomendasi DPRD Dan Bupati Rohil

Senin, 09 Mei 2016

anggota DPRD Rohil, Afrizal

PELITARIAU,ROHIL- Badan Pekerja Musyawarah Besar (Mubes) pembentukan Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) saat ini masih menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada DPRD dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) untuk di terbitkan rekomendasi. 

 

Hal ini sampaikan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Afrizal, Pasca di lakukannya Musyawarah Besar (Mubes) pada tanggal 7 Mei 2016 di Sintong,  untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Rokan Roteng dari pemekaran Kabupaten Rokan Hilir.

 

Jelas Afrizal, sebenarnya Roteng ini gaungnya sudah lama, buka baru. Pada tahun 2007 lalu, Roteng sudah pernah Mubes, hanya saja dukungan dari BPK pada saat itu sangat kurang. Saat ini dukungan dari BPK untuk pembentukan DOB Roteng sudah cukup kuat, bahkan kita mendapat dukungan BPK 50 hingga 65 persen.

 

Pemekaran Kabupaten Roteng ini tidak ada unsur politik, bahkan saya sudah menyampaikan kepada Wakil BUpati terpilih, katanya pemekaran Roteng ini ada unsur politik. Saya mengharapkan berpikirlah dengan positiflah, pementukan DOB Roteng ini tidak ada unsur politik sama sekali.

 

"Dengan adanya pemekaran kabupatan Roteng tentunya untuk mempermudahkan rentang berurusan serta mempercepatkan pembagunan. Apa lagi pelayanan publik seperti halnya masyarakat Tanjung Medan berurusan Akte dan KK dapat mudah,"terangnya.

 

Untuk rekomendasi dari BPK di lima kecamatan exs Tanah Putih sudah mencapai 50 hingga 65 persen, insallah dalam minggu depan surat telah masuk ke DPRD Rohil. kita masih perlu rekomendasi dari Bupati dan DPRD Rohil. Soalnya, rekomendasi dari Bupati dan DPRD sangatlah diperlukan dan itu sangat perlu sekali.

 

"rencananya kalau tidak di paripurnakan tidak jadi masalah, soalnya dalam UU itu hanya rekomendasi dari DPRD, termasuk juga Bupati hanya rekomendasi Bupati saja. Untuk rekomendasi DPRD itu, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPR sehingga jajaran anggota DPRD Rohil. 

 

Insallah, dalam kurung waktu 6 bulan, badan pekerja Mubes Roteng akan melaporkan hasil Mubes Roteng ke DPRD Provinsi Riau dan DPR RI pusat, supaya di proses. Dan kita sangat mengharapkan dalam waktu 3 hingga 4 tahun proses itu telah selesai.***Jr