Hamil Pacar Sendiri, Pria di Inhil Nikmati Jeruji Besi

Sabtu, 07 Mei 2016

Pelaku pencabulan

PELITARIAU,  Tembilahan- DD (27) warga Dusun Talang RT 011 RW 001 Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,  Jum'at (6/5).

Dari informasi yang didapat,  korban pencabulan itu masih berstatus pelajar berusia 14 tahun yang merupakan kekasihnya sendiri yang saat ini usia kehamilanya sudah memasuki bulan kelima..

" Mereka ini statusnya berpacaran,  setelah korban hamil,  pelaku mengakui bahwa itu adalah perbuatanya, " kata Kapoles Inhil  AKBP Hadi Wicaksono Sik,  Sabtu (7/5).

Kemudian,lanjut Hadi keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pernikahan dengan tanggal dan hari yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 6 mei 2016.

" Setelah menunggu pada tanggal yang sudah ditentukan,  keluarga pelaku tidak menepati janjinya,  merasa kecewa kemudian ayah korban melaporkan hal ini kepada polisi sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/11/V/2016/Sek Kemuning tertanggal 6 Mei 2016 tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, " tambah hadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut. ***Bud_bud