Di Kec. Rangsang Barat Semua Kantor Desa Buka Pada Jam Kerja

Sabtu, 27 September 2014

internet

PELITARIAU, Selatpanjang - Pemerintah Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan seluruh Kantor Desa di wilayah Kecamatan ini tetap buka saat jam kerja. Untuk memastikan itu, pihak Kecamatan telah meminta pernyataan komitmen seluruh Kepala Desa.

"Ini menyangkut kinerja pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Kami sudah meminta komitmen seluruh Kepala Desa untuk tetap membuka Kantor Desa saat jam kerja," kata Camat Rangsang Barat, Said Zamhur, melalui Kasi PMD, Mashudi Karyadinata.

Ia mengungkapkan, selama ini umumnya masyarakat desa di Kecamatan ini tidak berurusan dengan Pemerintah Desa pada pagi hingga siang hari. Kebiasaan masyarakat desa lebih suka mendatangi rumah Kepala Desa, untuk mengurus administrasi kependudukan, saat malam hari.

"Biasanya masyarakat di desa-desa bekerja di kebun-kebun pada pagi hari. Siangnya sudah letih dan beristirahat, baru malamnya mendatangi rumah Kepala Desa. Tapi kondisi kebiasaan itu tidak boleh menjadi alasan Pemerintah Desa untuk menutup Kantor Desa saat jam kerja," ingatnya.

Untuk memastikan Kantor Desa tetap buka saat jam kerja, ungkapnya, seluruh Kepala Desa di Kecamatan ini telah sepakat menetapkan sift kerja para staf  Desa, ada yang bertugas pada pagi hari dan ada yang bertugas di Kantor Desa pada siang hari.

"Kita sebelumnya sudah menyurati seluruh Kepala Desa untuk membuka Kantor sesuai jam masuk dan tutup Kantor, sebagaimana diatur dalam PP itu. Sementara ini staf desa dibuat sistem sift siang dan pagi, dan Kantor tutup rata-rata pada pukul 14.00 Wib atau 15.00 Wib," ungkap Mashudi.(kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad