Besok, Wartawan Akan Lakukan Aksi Damai

Selasa, 03 Mei 2016

Pers

PELITARIAU, Tembilahan- Terkait tentang insiden pengusiran wartawan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) pada saat melakukan peliputan pelantikan Pjs Kepala Desa (Kades) di gedung Engku Kelana beberapa waktu lalu, besok Aliansi Wartawan Inhil akan melakukan aksi damai.

Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum satpol PP terhadap beberapa awak media tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang pers.

Hal tersebut dikatakan oleh Advokad serta Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri (Unisi) Wandi SH MH, dimana dalam undang-undang tersebut didalam pasal 2 telah dijelaskan bawah kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“ Dalam UU itu sudah dijelaskan bunyinya, maka dari itu tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP itu telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945,” ujar  Wandi, Senin (2/5).

Tidak hanya bsampai disitu, Dosen Fakultas Hukum UNISI ini juga menyebutkan bahwa , tindakan tersebut juga dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik.

“ Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik,” pungkasnya.