Disnakertrans Siak Akan Pertemukan Buruh Dengan BOB PT BSP Pertamina Hulu

Jumat, 29 April 2016

Kadis Nakertrans Drs Numamsyah

PELITARIAU, Siak- Terkait permasalahan yang di hadapi sejumlah buruh tenaga kerja BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu Kabupaten Siak, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Siak, akan memanggil pihak Managemen BOB untuk diberikan pengarahan pada 9 mey 2016 mendatang dan akan dipertemukan kedua belah pihak pada tanggal 12 mey 2016.

 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas (KadisNakertrans) Drs Nurmansyah kepada Pelitariau.com pada kamis pagi (04/28/2016) diruang kerjanya. Selain itu dia juga menjelaskan mengapa sejumlah buruh sampai melakukan aksi demo pada Rabu pagi (04/27/2016) kemarin.

 

Menurutnya, pihak managemen BOB PT BSP Pertamina Hulu tidak mau bermediasi dengan Disnaker Provinsi Riau. Hal itu yang disampaikan Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provini Riau Adermi kepada Disnakertrans Siak kemarin.

 

"Mengenai permasalahan yang di hadapi sejumlah buruh itu, kita akan memnggil pihak BOB PT BSP Pertamina Hulu pada tanggal 09 mey ini untuk diberikan pencerahan, jika mereka tidak datang, maka akan kita surati nantinya. Pada tanggal 12 mey, kedua belah pihak akan kita pertemukan untuk bermediasi,"kata Kadis ini.

 

Dia juga mengatakan, mengenai permasalah ini, pihak BOB PT BSP Pertamina Hulu tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka juga memiliki tanggung jawab," BOB PT BSP Pertamina Hulu, harus bermediasi dengan sejumlah buruh tersebut,"jelasnya.

 

Nurmansyah sangat menyangkan hal ini sampai di Provinsi Riau, mengapa tidak ke Disnakertrans Siak. Walaupun begitu, jika sudah di Provinsi harusnya kuat dan masalah itu selelasai,"Kami sangat menyangkan hal ini bisa sampai di Provinsi, seharus kepada kami di Siak dulu,"ungkapnya.

 

Sebelumnya, permasalahan yang dihadapi sejumlah buruh tersebut ada 6 tuntutan. Yang disampaikan oleh DPP SBCI Provinsi Riau Adermi.

 

"Semuanya ini juga mengacu kepada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 adalah mengatur tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja,"ucap Adermi.

 

Dalam aksi tersebut ratusan masa yang berasal dari berbagai perusahaan yang berada didalam naungan BOB tampak duduk di luar pagar setelah melakukan orasinya. Dimana 16 orang mewakili masa diajak diskusi bersama Pemkab dan Disnaker.

 

Pada kesmpatan ini tampak Asisten II Syaflenti beserta perwakilan dari disnaker dalam melakukan diskusi di ruang Sri Indra Meeting room. Adapun tuntutan yang disuarakan masa diantaranya,

 

Pertama, agar BOB PT BSP pertamina Hulu meninjau kenaikan upah pekerja/buruhh perusahaan kontraktor jasa penunjang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sesuai undang-undang nomor 13 than 2003 tentang ketenagakerjaan).

 

Kedua, agar BOB menyesuaikan pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan SK Gubernur Riau nomor 44/11/2015 tentang upah minimum sub sektor Migas Provinsi tahun 2015. Ketiga, agar merapelkan pembayaran pesangon semua pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak tahun 2009 sampai sekarang.

 

Keempat, agar memberikan pesangon setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang.Kelima, menerapkan waktu kerja dan waktu  istirahat, sesuai dengan kepmenakertrans, tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor energy jalan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

 

Keenam, mengembalikan waktu kerja dan istirahat pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang seperti semula yaitu 10 hari bekerja terus menerus dan istirahat 5 hari dengan bekerja 2 jam. Mengacu kepada poin-poin diatas, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan.***