Rencana Pembangunan Rusunawa di Inhil Terkendala

Kamis, 28 April 2016

pemerintah kabupaten Inhil

 

PELIATRIAU, Tembilahan- Rencana pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Inhil terkendala masalah tipe rumah yang tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (DCKPR) Kabupaten Inhil kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) Republik Indonesia (RI).

Rusunawa yang rencananya akan dibangun di Parit 6, Tembilahan Hulu dan diperuntukkan bagi Kepala Keluarga bantaran sungai Indragiri yang direlokasi, mulanya diajukan dengan tipe 36. Namun, berdasarkan keterangan pihak Kemenpupr, Rusunawa tersebut akan dibangun tipe 24.

"Pengajuan rusunawa tipe 36 itu sudah ideal untuk satu keluarga, sepasang suami dan istri beserta anak. Kalau tipe 24, itu hanya cukup bagi mahasiswa, seperti kos-kosan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman DCKPR Kabupaten Inhil, Mashudi kepada awak media, Kamis (28/4/2016).

Menurut penuturan Mashudi, saat ini kendala tipe rumah yang sedang dihadapi akan dibahas oleh pemerintah daerah (Pemda) Inhil bersama Kemenpupr.

dikatakan  Mashudi, dana pembanguan rusunawa yang bersumber dari APBN ini, telah melewati tahap verifikasi oleh pihak Kemenpupr.

"Kemarin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemepupr telah datang kesini (Inhil, red) untuk verifikasi. Dan Dia (PPK, red) mengatakan permasalahan tipe rumah ini masih dapat diselesaikan oleh pemda melalui pembahasan dengan Kemenpupr. Artinya, kami (DCKPR, red) hanya bisa menunggu hasil pembahasan yang merupakan keputusan terkait rencana pembangunan Rusunawa," tandasnya.Bud/Adv