KUPTD Batang Cenaku di Tetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 22 April 2016

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo SIK

PELITARIAU, Rengat - RN, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Pertanian Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan cetak sawah yang dianggarkan melalui APBN 2013 yang lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana kepada Pelitariau.com Jum'at (22/4) mengatakan, berdasarkan dari hasil keterangan saksi dan bukti bukti tersebut, maka disimpulkan RN sebagai tersangka.

 "karena diduga RN adalah dalang dari dugaan korupsi ini," ungkapnya.

Disampaikannya juga, dari 50 hektar yang dianggarkan pembangunannya, hanya sekitar 16 hektar yang dikerjakan, dan itupun hanya sebatas pengerjaan stacking (pembuatan jalur), belum terlihat seperti hal nya sawah pada umumnya. Sementara, pencairan anggaran dari APBN 2013 sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp500 juta.

"kemungkinan masih ada tersangka yang lain, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya.*sry