Tiga Karyawan PT Indah Mandiri Sari di Pecat Tanpa Pesangon

Senin, 18 April 2016

Ilustrasi

PELITARIAU, Rengat - Tiga orang petugas pencatat meteran listrik di wilayah kerja PT PLN area Rengat, Muhammad Aidil, M Ali dan Suherman melaporkan Direktur Utama PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, ketiga tenaga kerja itu dipecat tanpa diberikan hak pesangon.

 "Kami diberhentikan bekerja sejak awal bulan Maret 2016, lalu. Padahal kontrak kerja kami berakhir pada bulan Maret 2019. Dirut PT Indah Mandiri Sari juga tidak memberikan surat pemberhentian dan pesangon kepada kami," ujar salah seorang karyawan PT Indah Mandiri Sari Muhammad Aidil.

Tidak hanya itu, Dirut PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring juga dituding memberikan laporan palsu kepada Kepala Dinsosnakertrans Inhu, karena menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut tidak lagi sebagai karyawannya karena berhenti mengundurkan diri terhitung sejak bulan Maret 2016.

"Kami dipecat dan dipaksa menandatangi surat pengunduran diri dengan tawaran akan diberikan uang perpisahan senilai Rp2 juta, namun kami tidak mau menandatanganinya," ungkap Aidil.

Lanjutnya, ia bersama dua orang rekannya telah membuat laporan kepada Kepala Dinsosnakertrans Inhu, bahwa mereka dipecat oleh Dirut PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring, tanpa diberikan pesangon, dan bukan karena mengundurkan diri dari perusahaan kontraktor PLN tersebut.

 Hal yang sama juga disampaikan M Ali, dia mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai petugas manajemen billing dengan lingkup pekerjaan pencatat meteran listrik, pendataan data dan informasi langganan serta manajemen pengendalaian piutang di wilayah kerja PT PLN Rayon Rengat.

Jangka waktu perjanjian kerjanya dengan PT Indah Mandiri Sari terhitung sejak tanggal 1 November 2014 dan berakhir pada tanggal 1 Maret 2019. Namun, belum sampai jatuh jangka waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, PT Indah Mandiri Sari memberhentikannya secara sepihak, tanpa diberikan pesangon dan surat keterangan pemberhentian.

Sementara itu, Dirut PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring saat dikonfirmasi Pelitariau.com senin (18/4) mengaku  tidak pernah memecat karyawannya. Menurutnya, ketiga orang tersebut tidak menerima ketika ia mengalihkan jenis pekerjaan dan memilih berhenti bekerja.

 "Mereka yang memilih berhenti, meski begitu saya tetap beri uang pisah tapi mereka tidak mau menerimanya," sebut Masdiana singkat.*sry