Pemkab Inhu Belum Beri Izin Periksa Rekening Kas Daerah ke Polres

Senin, 18 April 2016

Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana saat ditemui Pelitariau.com

PELITARIAU, Rengat - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri hulu (Inhu), terus mendalami dugaan korupsi penggelapan kas daerah pada 2010 lalu sebesar Rp1,9 milyar. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari korupsi APBD Inhu senilai Rp116 milyar, yang menyeret mantan Bupati bersama Ketua DPRD Inhu beserta staf stafnya.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi Pelitariau.com, senin (18/4) menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Rp116 milyar, masih terdapat sekitar Rp1,9 milyar yang tak jelas rimbanya. Namun demikian, belum ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi penggelapan kas daerah tersebut.

" pada (10/4/2016) lalu, polres Inhu telah menyurati Bupati Inhu, perihal permintaan kuasa pemeriksaan rekening di sejumlah bank. Akan tetapi Pemkab Inhu belum memberikan lampu hijau untuk membantu penuntasan dugaan korupsi tersebut. Sebab, kas daerah pemerintah Kabupaten Inhu diduga terdapat di sejumlah bank yang terpisah," ungkapnya.

Dikatakannya lagi, dalam penanganan dugaan tindak pidana penggelapan kas daerah, sangat diperlukan pemeriksaan rekening. sehingga pada akhirnya, akan diketahui aliran dana yang ada pada kas daerah ini, sesuai dengan hasil audit BPK sebanyak Rp1,9 milyar yang tidak dipertanggung jawabkan.

Lebih jauh disampaikannya lagi, permintaan kuasa pemeriksaan terhadap rekening kas daerah Pemkab Inhu, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi. Bahkan, dari kas daerah sebagai bukti untuk menguatkan keterlibatan seseorang dalam dugaan penggelapan kas daerah tersebut.*sry