Bupati Wardan Gelar Rapat Bahas Permohonan Izin Prinsip PT Bintang Alam Raya

Sabtu, 16 April 2016

Bupati Wardan Saat Menggelar Rapat di Pekanbaru

PELITARIAU, Tembilahan- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melaksanakan rapat terkait pengajuan ijin prinsip  dari PT Bintang Alam Raya di salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (16/4).

Pada rapat itu dibahas masalah izin tentang penanaman modal untuk bersama membangun dan berinvestasi disektor perkebunan, khusunya pengelolaan komoditi sawit. Artinya, perusahaan tersebut akan beraktifitas di wilayah Kabupaten Inhil dengan pola kemitraan yang dikembangkan pihak perusahaan. Sebab rencana lokasi pendirian pabrik kelapa sawit tepat di Desa Sekayang Kecamatan Kemuning.

“Atas nama pemerintah, saya menyambut baik pola kemitraan yang dikembangkan perusahaan PT Bintang Alam Raya yang akan mengola komiditi sawit,” ungkap Wardan yang didampingi Sekdakab Inhil beserta sejumlah pejabat esselon lainnya.

Bupati mengharapkan kepada masyarakat  untuk mengelola lahan dengan baik melalui pola kemitraan, sebab dengan cara itu katanya akan lebih mudah dibandingkan mengola lahan dengan modal sendiri.

Sementara itu, Dirut Perusahaan PT Bintang Alam Raya H Ridwan HK menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan program kerja yang bermitra langsung dengan petani melalui pengembangan lahan binaan kepada masyarakat.

“Pola itu yang akan kita lakukan, dengan catatan kita akan membangun dan merawat kebun masyarakat yang selanjutnya akan dibangun pabrik dengan kapasitas 60 ton sawit perjam,” paparnya.

Karena menurutnya, berdirinya perusahaan ini dilandasi dengan kondisi masyarakat yang menggunakan pola Inti Plasma. Dimana pola itu saat ini dinilai banyak merugikan masyarakat terutama disektor perkebunan sawit yang ada di inhil.***Bud_bud