Warga Desa Pasir Sialang Jaya di Ringkus Polisi

Sabtu, 16 April 2016

Barang bukti yang disita Polsek Lirik

PELITARIAU, Rengat - Abdul Gani (36), warga desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), ketika hendak melakukan transaksi Narkoba didesa Japura, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Jumat (15/4) malam.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, kepada Pelitariau.com Sabtu (16/4) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Abdul Gani alias Gani (36) warga desa Pasir Sialang Jaya terkait kasus narkoba.

"Tersangkanya ditangkap pada Jumat (15/4) sekitar pukul 20.30Wib di Dusun II Desa Japura kecamatan Lirik Kabupaten Inhu," kata Yarmen.

Sebelumnya, anggota Polsek Lirik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba didesa Japura kecamatan Lirik. Tim Polsek Lirik langsung menuju TKP. Tanpa membuang waktu tersangka Abdul Gani als Gani langsung diringkus.

"saat digeledah, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket plastik diduga sabu-sabu, 1 potongan pipet warna merah yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga sabu yang baru digunakan," paparnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp450 ribu dan 1 buah kaleng permen merk Milton, 1 unit HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam.

Dikatakannya juga, pada saat dilakukan penangkapan kondisi aman dan terkendali, tersangka juga tidak melakukan perlawanan berarti.*sry