Hantam Korban Dengan Kampak, Maling Ini Dicocok Polisi

Kamis, 14 April 2016

Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- DYP alias Yoga (16) warga Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus mendekam di sel tahanan, pasalnya pria pengangguran ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Korban atas kejadian ini adalah Giyatno (44) warga Rw 04 Rt 04 Kecamatan Kempas, Kronologisnya, Rabu (13/4) sekitar pukul 21.00 WIB pelaku masuk kerumah korban lewat jendela rumah korban,,kemudian korban langsung menuju kamar korban.

" Melihat korban ada dikamar, pelaku langsung membacok korban dengan Kampak, setelah korban tak berdaya pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 397.000 dan langsung melarikan diri," terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, melalui PAUR Humas Inhil Iptu Warno Akman, Kamis (14/4).

Kemudian, lanjut Warno, korban langsung dibawa oleh saksi, Jarsanto (31) ke Puskesmas setempat karena korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan telinga.

Selanjutnya keberadaan pelaku berhasil diketahui pihak kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan, dimana saat itu pelaku berada di rumah temanya, Jodi yakni di Desa Pulai Tani.

" Pelaku sudah kita tangkap tadi subuh pukul 01.00 WIB dan sekarang pelaku beserta barang bukti berada di sel tahanan Mapolsek Kempas guna untuk diproses lebih lanjut " tutup Warno.***Bud_bud