Pernikahan Sejenis, Polres Inhu Tetapkan Empat Tersangka, Berikut Perannya

Kamis, 14 April 2016

Empat tersangka saat dihadirkan Polres Inhu

PELITARIAU, Rengat - Setelah pelaku utama pernikahan sejenis diringkus Satreskrim Polres Indragiri hulu (Inhu) di Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis, Rabu (13/4), Polres Inhu tetapkan empat tersangka.

"Benar, kita sudah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan sejenis ini, masing masing dari mereka memiliki peran berbeda," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana saat ditemui Pelitariau.com kamis (14/4).

Dikatakannya, keempat tersangka itu diantaranya, Ema Abu Hasan alias Defrian Suryono (43), Reni Haryani (20), Saparida(33) dan Hendro Afrizal alias Enggo (31). 

Yang mana, Defrian alias Ema ditetapkan polisi sebagai tersangka utama, karena memiliki identitas berupa KK dan KTP palsu.

Sementara, Reni yang merupakan mempelai wanita dalam pernikahan sejenis itu, berperan sebagai yang mencarikan penjamin atau orangtua palsu untuk Defrian.

Sedangkan Saparida, berperan sebagai penjamin defrian dan mengakui defrian sebagai anak kandungnya. Atas perannya, Saparida menerima sejumlah uang dari pasangan sejenis itu.

Selanjutnya, Enggo yang merupakan tenaga honorer Disdukcapil Inhu berperan sebagai pembuat KK dan KTP palsu atas nama Defrian Suryono alias Ema Abu Hasan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Inhu," pungkasnya.*sry