Apa Benar Kepengurusan KTP Itu Gratis, Ini Jawaban Disdukcapil

Rabu, 13 April 2016

Ilustrasi

PELITARIAU, Rengat - Sejumlah warga di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) mempertanyakan biaya pencetakan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang nilainya bervariasi berkisar antara Rp80.000 hingga Rp100.000 per buah tergantung lewat siapa warga memesan.

Meski harga mahal, sejumlah warga tetap bersedia membayar biaya tersebut dengan alasan untuk keperluan bekerja atapun untuk keperluan lain, karena yang mensyaratkan harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk asli bukan surat keterangan.

Untuk pembuatan KTP tersebut menurut sejumlah warga bila melalui aparat desa mencapai Rp100.000, sedangkan melalui petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biayanya hanya Rp80.000.

Aldiar, Kasi kependudukan Disdukcapil Inhu ketika ditemui Pelitariau.com rabu (13/4) mengatakan, menurut UU NO 24 Tahun 2014, pembuatan KTP dan KK seluruhnya gratis.

"sejak awal saya sudah mewanti-wanti kepada seluruh staf untuk tidak melakukan pungutan apapun menyangkut pembuatan KTP, KK atau sejenisnya. Karena semua pembuatan KTP gratis,” tegasnya.

Dikatakannya juga, apabila pengurusan pembuatan ktp ataupun kk melewati calo mungkin tidak gratis. Karena mungkin calo itu sendiri perlu biaya operasional untuk dirinya selama kepengurusan.

Makanya bagi masyarakat dihimbau untuk datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara langsung dan tidak melalui calo, tutup Aldiar.*sry