Terlibat Pemalsuan Identitas Pernikahan Sejenis, Honorer Disdukcapil Diringkus Polisi

Selasa, 12 April 2016

Ilustrasi

PELITARIAU, Rengat - Hendro Afrizal (31), salah satu tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu),  diciduk Mapolres inhu, senin (11/4) kemarin. Dengan perkara pemalsuan dokumen identitas kelamin, pada kasus pernikahan sejenis.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hidayat Perdana, saat ditemui Pelitariau.com selasa (12/4) mengatakan, keterlibatan tersangka dalam perkara ini adalah, Sebagai  perantara pembuat dokumen ktp dan kk palsu dan juga persyaratan data NA untuk nikah di kantor kua.

"tersangka akan kita jerat pasal berlapis, UU No 23 tahun 2012 tentang kependudukan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 264 KUHP tentang akte autentik dengan ancaman 8 tahun penjara," tegasnya.

Dikatakannya juga, saat ini tersangka HA sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.*sry