Tims Opsnal Dumai Kota Bekuk Penggangguran Pengedar sabu

Selasa, 12 April 2016

Tersangka pengedar sabu

PELITARIAU, Dumai-Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, bekuk 2 pria pengangguran yang tergabung kedalam jaringan Narkoba dalam kota Dumai, Sabtu (10/4), dari dua tempat dan waktu yang berbeda.

Dijelaskan Kapolsek Dumai Kota Iptu Imron Fekri melalui Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Suherman M. S.AP bahwa kedua tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat.

Pertama tim opsnal Polsek Dumai Kota mendapatkan laporan dari masyarakat yang bisa dipercaya, bahwa ada seorang pemuda berinisial HK warga jalan pangkalan sena Gg. Setia No.2 Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. (21) sedang menyimpan dan menguasai Narkoba, lalu guna memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilapangan.

"Kita melakukan penyelidikan dilapangan, setelah semua informasi dan keberadaan tersangka kita ketahui, kita melakukan pengejaran terhadap HK," ujar Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota.

Dilapangan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dumai Kota menemukan tersangka HK sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota tepatnya di depan pintu masuk Gate II Pelabuhan PT. Pelindo.

"Kita stop, kemudian kita tanyakan identitas tersangka, kemudian kita geledah badan dan motor tersangka, hasilnya kita temukan didalam kotak rokok satu paket Narkotika diduga jenis sabu, yang menurut keterangan HK berat kotornya 1.12 Gram," tambah Ipda Suherman.

Informasi yang berhasil dirangkum pelitariau.com dilapangan, awalnya tersangka HK tidak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, ia mengaku dijebak, namun setelah interogasi yang mendalam, akhirnya tersangka HK mengaku bahwa baru saja membeli barang haram tersebut dari Pria berinisial BP (33) warga Jalan Paris Gg. Osova Kelurahan Sukajadi Kelurahan Dumai Kota.

HK mengaku hendak masuk kedalam pelabuhan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap asal barang haram yang dikuasainya.

"Kita lakukan pengembangan, kemudian kita cari informasi dan keberadaan tersangka BP, dan akhirnya kita amankan BP di sebuah warung nasi goreng yang berada di Jalan Ombak Kecamatan Dumai Kota," ujarnya lagi.

Selanjutnya setelah mengamankan keduanya, Polisi lalu membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Dumai Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.**(cor d01)