Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Dumai Ciduk Dua Pengedar Sabu

Selasa, 12 April 2016

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELITARIAU, Dumai-Komitmen jajaran Kepolisian resort ( Polres) Dumai dalam upaya memutus jaringan peredaran Narkoba tidak diragukan lagi. Berbagai upaya terus dilakukan termasuk harus menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.

Dalam pemberantasan kali ini, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yang masing-masingnya berinisial AS (33) dan HS (32), pada Sabtu (09/04) sekira pukul 18.00 WIB, Simpang TPI purnama, Jln. Cut Nyak Dien, Kel. Purnama, Kec. Dumai Barat.

Penangkapan awal yang dilakukan petugas kali ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengunakan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas pun langsung melakukan trik umpan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK,MSi saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Johari SH membenarkan penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat tim kita berpura-pura menjadi pembeli di hadapan pelaku AS, kita langsung melakukan penangkapan. Alhasil, kita menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,8 gram," ujar Kasat Narkoba AKP Johari SH.

Tidak sampai disitu Johari menjelaskan, usai melakukan penangkapan dan dilakukan intrograsi, diakui pelaku AS bahwa narkotika yang dimilikinya didapat dari pelaku HS.

"Saat kita lakukan introgasi terhadap pelaku AS, diakui pelaku bahwa narkotika tersebut di dapat dari pelaku HS. Mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan. Dan barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan HS yakni uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 300.000,-" ungkap AKP Johari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Dan untuk kedua pelaku akan di ancam hukuman penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.**(cr d01)