Tak Perawan Lagi, Suami Bunuh Istri

Senin, 11 April 2016

ilustrasi.net

PELITARIAU, News- Di zaman sekarang ini pergaulan bebas sudah biasa dilihat, tak hanya di Eropa dan Amerika saja, di Indonesia juga sudah mulai terlihat ke arah situ, keperawananpun sudah tak dianggap penting lagi, akhirnya hamil diluar nikahpun sering terjadi. Namun hal tersebut tak terjadi di Afghanistan.

 

Sebuah kisah dialami oleh seorang wanita asal Afghanistan, ia bercerita di Radio bebas Eropa, dalam wawancara di radio tersebut ternyata perempuan di negara tersebut akan dihukum kalau tak ada noda darah setelah selesaikan malam pertamanya.

 

Sedangkan kalau darah yang keluar sedikit, maka sang suami boleh mengganti istrinya dengan adik perempuannya, sedangkan si perempuan tersebut akan dipenjara karena dianggap sudah tak perawan lagi.

 

Seorang pria di Pakistan ditahan Kepolisian Distrik Jacobabad, Provinsi Sindh, atas tuduhan membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan itu terjadi hanya berselang beberapa jam setelah keduanya resmi menikah.

 

Lelaki bernama Qalandar Baksh Khokar (28) itu diduga kecewa saat mengetahui istrinya, Khanzadi Lashari (17) sudah tak lagi perawan di malam pertama.

 

Situs berita metro.co.uk melaporkan, Jumat (8/4), kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Lal Mohammad Lashari. Wanita malang itu ditemukan sudah tak bernyawa di kamar pengantin, sedangkan suminya menghilang. Keluarga mendobrak kamar karena selama beberapa jam pasangan baru itu tak kunjung terlihat setelah pesta pernikahan pada 30 Maret lalu.

 

Dari pemeriksaan awal, diduga kuat motif Khokar mencekik istrinya lantaran merasa Lashari tak lagi perawan.

 

Polisi Pakistan segera melacak posisi Khokar melalui telepon selulernya. Dia belum kabur terlalu jauh, sehingga berhasil dicokok aparat. Namun, pelaku yang masih sepupu jauh mendiang Lashari itu melawan petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya.

 

Seperti dilansir dari laman Beritbart, 7 Desember 2015, beberaoa kasus terjadi lebih parah. Telinga dan hidung bisa sampai dipotong karena hukuman tersebut. Rambut mereka dicukur habi, dan yang Lebih parah lagi, pengantin bisa saja dibunuh dan jasadnya dipulangkan ke orangtuanya.

 

Peraturan ini diberlakukan Afghanistan pada 2013 lalu. Di negara ini memang hukum bagi pezinah itu begitu tegas. Berita ini ramai diberitakan setelah kelompok Taliban secara berkala melakukan eksekusi terhadap pasangan yang diketahui melakukan hubungan badan di luar status pernikahan.

 

Bagaimana jika peraturan ini diterapkan di Indonesia, apakah pergaulan bebas akan berkurang?.***