Ini Alasannya, Mengapa Ada Kegiatan SPHPK di Siak

Jumat, 08 April 2016

Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ke Imigrasian dalam kaitan menghadapi MEA (masyarakat ekonomi asean), di aula hotel grand Mempura Kamis 7 April 2016

PELITARIAU, Siak- Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Penegakkan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian (SPHPK) yang di taja oleh Kantor Imigrasi kelas II Siak, mengingat karena masih banyak Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang bermasalah.

 

"Inilah salah satu tujuan di adakan sosialisasi ini agar peraturan tentang imigrasi di tegakkan dan tidak bisa di spelekan lagi," ungkap Kepala kantor Imigrasi kelas II Siak Mulkan Lekat di aula Hotel Grand Mempura Kamis 7 april 2016 kemarin.

 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian hukum dan Ham Riau Sutrisno, dipenghujung acara juga memaparkan terkait pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keiimigrasian.

 

“imigrasi bukan hanya berhubungan dengan passport saja, tetapi pengawasan terhadap warga Indonesia yang keluar maupun warga negara asing yang masuk ke Indonesia”, sebut Sutrisno.

 

Dia juga menambahkan, bahwa visi dan misi mereka agar masyarakat mendapatkan kepastian mendapatkan yang jelas,"Visi dan misi kami adalah semua masyarakat mendapat kepastian hukum yang jelas," pungkasnya.

 

Hadir pada kesempatan itu kepala divisi Keimigrasian Kemenkumham Sutrisno, Kepala kantor Imigrasi kelas II Siak Mulkan Lekat, Kepala LAM serta sejumlah pejabat dilingkungan pemkab Siak.***dni