Diduga PPKR PTPNV Bukit Selasih Belum Mengantongi TOH

Rabu, 24 September 2014

Jalan Menuruju PPKR Bukit Selasih

PELITARIAU, Rengat- Diduga Pabrik Pengolahan Karet Rakyat (PPKR) milik PT.  Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Bukit Selasih Kecamatan Rengat Barat Kab.Inhu belum lengkap izinnya. Pasalnya perusahaan BUMN itu sejak tahun 2012 hingga saat ini belum juga mengantongi izin sertifikat Termal Oil Heater (TOH).

Izin atau Sertifikat TOH yang di terbitkan oleh dua instansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) itu merupakan salah satu faktor penentu layak tidaknya pabrik di operasikan.

"Ya, benar, izin atau sertifikat TOH
itu memang menjadi faktor penentu laik tidaknya pabrik beroperasi. Hanya saja izin TOH itu sudah ada atau tidak saya tidak tau",tutur salah seorang karyawan PTPN V yang minta namanya tidak disebutkan.

"Maaf, saya mohon nama saya jangan di tulis, ", pintanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Inhu yang dikonfirmasi wartawan , Rabu (24/9) melalui kasi pengawasan Joko Koesmanto Koesen SH membenarkan kalau pihaknya belum menerima pengajuan izin TOH dari PPKR PTPN V Bukit Selasih.

"Kita belum menerima pengajuan izin TOH dari PTPN V Bukit Selasi", tukasnya.

Joko juga mengatakan, pengurusan izin TOH harus melalui Distamben dan Disnaker. "Yang mengeluarkan izin TOH itu melalui Distamben dahulu selanjutnya baru ke Disnaker, dan untuk rekomendasi izin itu, Disnaker harus kroscek kelapangan dulu",paparnya.(cr. rio/wp)

 

Editorial: Rio Ahmad