Bupati Inhu Serahkan LKPJ Kepada Dewan

Rabu, 30 Maret 2016

Penyerahan LKPJ Bupati Inhu

PELITARIAU, Rengat-Bupati Inhu H Yopi Arianto menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu.
 
Penyerahan ini dilakukan melalui Kepala Bagian  Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu Hendry, S.Sos dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Inhu H. Eddy Warman di ruang kerjanya, Rabu (30/3).
 
LKPj ini merupakan laporan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Inhu yang telah dilaksanakan di tahun 2015. Seperti yang telah diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.
 
Nantinya, berdasarkan LKPj ini, akan menjadi bahan pembahasan DPRD untuk merekomendasikan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sidang paripurnanya.
 
Sementara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Hendry, S.Sos mengharapkan dengan telah diserahkannya LKPj ini, DPRD Inhu dapat segera menindaklanjutinya dengan menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna dalam rangka penyampaian LKPj tahun 2015.
 
Penyerahan LKPj itu sendiri turut disaksikan oleh Ketua Komisi II Drs Encik Aprizal, Kabag Keuangan DPRD Inhu H Burhanudin serta Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Inhu Drs. H M. Sadar.**(surya)