Terbatas Anggaran Untuk Sosialisasi Hukum dan Perda Kampar

Rabu, 24 September 2014

PELITARIAU, Bangkinang- Untuk melakukan sosialisasi masalah hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Kampar kepada publik terkendala dengan keterbatasan dana. Sehingga terkesan kinerja pada Bagian Hukum Kampar belum optimal.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar, Zulfahmi, SH. "Kalau anggaran yang kita miliki cukup, tentunya sosialisasi bisa dilakukan kepada masyarakat. Namun untuk sejauh ini, Bagian Hukum Pemda Kampar telah berupaya melakukan sosialisasi melalui pihak pemerintah Kecamatan. Dan kami berharap Pemerintah Kecamatan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat,"ujarnya kepada Pelita Riau. Rabu (24/9)

Zulfahmi mengakui, pada saat ini dirinya baru berapa bulan menjabat selakuk Kabag Hukum di Pemkab. Kampar . Jadi belum mengetahui Perda yang dibuat pada Tahun 2013 lalu.

"Namun untuk sekarang ada 3 Perda yang sudah diusulkan di DPRD Kampar yaitu; Perda Bangunan Izin Gedung, Perda RPJMD dan Perda Izin Kontruksi. Dan jika Perda ini selesai ketuk palu di DPRD akan kita sosialisasikan nantinya. Tetapi tetap disetiap kecamatan sosialisasinya,"ungkapnya.

Ia menyebutkan, selain masalah anggaran yang ada di bagian hukum Pemda Kampar, ada juga masalah lainnya yaitu mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) di Bagian Hukum. " Yang tamat sarjana hukum saja disini hanya berapa orang saja, bagaimana bisa untuk melakukan sosialisasi. Jadi SDM juga sebagai faktor penunjangnya,"tuturnya.

Jadi bukannya kami tidak mau melakukan sosialisasi, ucap Kabag Hukum. Namun semuanya terletak pada anggaran yang kami miliki dan juga SDM. "Jika semua bisa memungkinkan tentunya, sosialisasi masalah hukum bisa dilaksanakan kepada masyarakat,"ungkapnya. (kor. Lia)

 

Ediotorial : Rio Ahmad