Sebulan Beroperasi, PETI di desa Japura Inhu Digerebek Polisi

Senin, 28 Maret 2016

Lokasi PETI desa Japura yang digerebek Polisi

PELITARIAU, Rengat— Sekitar sebulan sudah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di desa Japura Kec Lirik Inhu sudah berlangsung. Namun aktifitas PETI tersebut terpaksa dihentikan oleh Polisi Sektor (Polsek) Lirik yang melakukan penggerebekan ke lokasi disekitar areal perkebunan siang hari, Senin (28/3).

Penggebrekan terhadap PETI dilakukan setelah adanya laporan dari berbagai pihak karena dinilai sudah mengganggu dan mencemari lingkungan. Penggebrekan PETI itu juga disaksikan oleh masyarakat dan aparat pemerintahan desa Japura.

Kepala desa Japura Kec Lirik Apriyanti saat ditemui Pelitariau.com Senin (28/3) di sekitar lokasi PETI mengatakan bahwa pihak desa sudah melakukan peneguran kepada para penambang, namun tidak ditanggapi.

"Sudah kami tegur, tapi tidak juga berhenti jadi kami laporkan kepihak kecamatan Lirik. Ternyata pihak kecamatan merekomendasikan agar penambangan dihentikan dengan cara melaporkannya ke Polsek Lirik,"jelas Kades.

Selain itu juga menurutnya kepala dusun desa Japura sudah berulang kali menegur pemilik lahan penambangan tersebut. Namun mereka (Penambang, red) masih beroperasi setiap hari selama sebulan lamanya.

"Saya datang langsung ketempat penambangan, namun semua para penambang tidak ada yang mau angkat bicara. Kemudian saya tanya ke pemilik tanah, apakah penambangan ini memiliki izin, dia juga tidak menjawabnya, akhirnya kami laporkan karena merusak lingkungan,"ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak polsek Lirik belum bisa di konfirmasi, karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Namun dari pantauan lapangan terlihat aparat kepolisian sudah melakukan penyitaan alat-alat tambang yang dipergunakan penambang illegal tersebut. **(surya)