Pelaku Sodomi di Inhu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2016

Tersangka pelaku sodomi

PELITARIAU, Rengat- Pelaku perbuatan cabul berupa sodomi yang dilakukan RI (28) di desa Belimbing Kec Batang Gansal Inhu terancam hukuman 15 tahun penjara. Atas perbuatannya mensodomi JS (16) yang masih dibawah umur, pelaku RI diancam dengan UU Perlindungan anak.

Kapolsek Batang Gangsal Inhu Iptu Aman Aroni melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Bripka Roy menyatakan pelaku RI terjerat pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak No 35 tahun 2014. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
 
Dalam pengakuannya ke Polisi RI ternyata sering melakukan aksi bejadnya tersebut bersama para waria di kota Medan tiga tahun yang lalu. RI ternyata sudah terbiasa berhubungan dengan para Waria atau dengan sesama jenis, sebelum dirinya tamat sekolah menengah atas (SMA) di kota Medan Propinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana diberitakan pelitariau.com sebelumnya bahwa korban JS mengaku telah menjadi korban pencabulan teman satu rumahnya didesa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal.

Menurut korban yang berinisial JS (16), pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Menurut pengakuan korban, dalam tiga bulan terakhir sudah tiga puluh kali dicabuli oleh pelaku berinisial RI (28).

Saat ditemui Pelitariau.com Rabu (23/3), korban mengaku bermacam macam perlakuan yang telah dilakukan RI terhadap JS. "Selain disodomi, saya juga disuruh oral sama dia," ungkap korban.**(surya)