Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan

Kamis, 10 Maret 2016

DPRD Provinsi Riau

DPRD Riau melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Riau tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (07/03/2016).

 

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman didampingi Wakil Ketua Manahara Manurung. Hadir pula perwakilan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Yafis, angota Dewan, unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan para undangan.

Noviwaldy dalam sidang menjelaskan, pada rapat paripurna hari Senin tanggal 29 Februari 2016, Plt Gubri melalui Plt Sekdaprov juga telah menyampaikan kepada DPRD Provinsi Riau dalam rapat paripurna penjelasan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Riau. Oleh karena itu, pada rapat paripurna siang itu, masing-masing fraksi Dewan menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda dimaksud.

Juru bicara dari Fraksi Golkar adalah Sewitri, yang menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan. Sewitri menyampaikan; Pertama, mengenai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Riau khususnya pendapatan tetap. Diharapkan, Pemerintah Provinsi memperhatikan dan mengimplentasikan penyusunan berbasis kinerja, dengan berorientasi terhadap hasil. Seharusnya, Pemprov mempersiapkan indikator kinerja, agar hasil kerja pemerintah dapat diukur dan dievaluasi lebih jelas.

Kedua, inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam era transparansi dan akuntabel perlu ditindaklanjuti dengan menggunakan sistem informasi seperti e-Budgeting. Ketiga, terkait dengan dana hibah yang merupakan komponen belanja tidak langsung, dalam
pelaksanaannya mengalami permasalahan yakni pemberian dana hibah dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang harus berbadan hukum Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dipertimbangkan pembahasan pemberian dana hibah dalam penyusunan draf Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau.

Foto: Pimpinan menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pokok-pokok Keuangan Daerah kepada Kepala Daerah diwakili Plt Sekdaprov Riau, Kamis (07/03/2016)

 

 

 

 

 

 

Keempat, dalam pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dan prioritas dan plafon anggaran sementara, DPRD Provinsi Riau harus memiliki kewenangan dan menentukan skala prioritas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kelima, sistem akuntansi pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, pengaturan sistem akuntansi Pemerintahan Provinsi Riau perlu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64
Tahun 2013.

Keenam, keterlibatan masyarakat dan perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah perencanaan pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi. "Ketujuh, intensifikasi badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Riau perlu dilakukan dengan serius melihat persoalan BUMD yang belum memiliki kontribusi pada pendapatan daerah. Manajemen resiko dapat dijadikan strategi dalam pengembangan BUMD, agar pengelolaan BUMD dapat berjalan optimal, dengan mekanisme reward and punishment. Selanjutnya, perlu pengawasan yang intensif dari Pemprov Riau melalui SKPD terhadap pengelolaan BUMD tersebut," kata Sewitri.

Kemudian, penyampaian pandangan fraksi disusul dari Fraksi Demokrat oleh Nasril. Pertama, pemerintah disarankan dapat merekrut orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan daerah. Kedua, fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah merumuskan ketentuan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang jelas dan tidak multitafsir dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan pelaporan keuangan daerah.

Ketiga, walaupun ada ketentuan tentang adanya dana bagi hasil, Fraksi Partai Demokrat meminta Pemda mengupayakan dan sungguh-sungguh memperoleh dana bagi hasil (DBH) yang adil dan selaras dengan UU 1945. Keempat, Fraksi Partai Demokrat menyarankan adanya harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan penyelesaian kerugian daerah untuk mengelola perusahaan daerah yang diatur dalam Raperda.

"Kelima, Fraksi Partai Demokrat meminta Pemda menjelaskan kesiapan Provinsi Riau dalam melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual untuk laporan keuangan tahun 2015. Terakhir, Fraksi Partai Demokrat meminta pasal 206 dihapus, karena dapat menimbulkan
penambahan ketentuan dari substansi yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemda," kata Nasril.

Selanjutnya penyampaian dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Musyafak Asikin. Ia menyampaikan agar pasal 4 ayat 1 tidak menjadi slogan belaka, namun harus dicapai. Paradigma harus diubah. Diperlukan perencanaan tentang pengelolaan keuangan daerah
berbasis kinerja dan keluaran (outcome), bukan berbasis kepentingan golongan. "Fraksi PAN juga melihat kecenderungan dokumen RTJP atau RPJNB sering kali tidak dijadikan acuan, serta serius dalam menyusun RKA SKPD. Banyak usulan program dan kegiatan yang sifatnya copy paste dan tidak visioner. Terakhir, Fraksi PAN juga melihat bahwa peran inspektorat sebagai garda terdepan, jaminan tegaknya good governance (pemerintahan yang baik) belum efektif, bahkan boleh dibilang mandul," ujarnya.

Kemudian, dari Fraksi PDIP oleh Almainis. Disampaikannya, Fraksi PDIP mengharapkan agar dengan diterbitkannya Raperda ini, dapat diperbaiki kesalahan administrasi keuangan yang selama ini terjadi. Juga, dapat mengurangi penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum-oknum tertentu serta dapat meningkatkan penyerapan anggaran oleh SKPD yang ada di Provinsi Riau.

Kedua, Fraksi PDIP mengharapkan agar penyempurnaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dari Peraturan Daerah Provinsi Riau No 4 Tahun 2008 selalu memperhatikan yang di atasnya. Yaitu, Undang-undang tentang keuangan negara, UU tentang perbendaharaan negara, pemeriksaan keuangan negara dan lain-lain. Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu adanya
kehati-hatian dari Pemprov Riau.

"Keempat, Fraksi PDIP memandang bahwa penempatan personel aparatur sipil negara di dalam Badan Pengelolaan Daerah dan Aset Provinsi harus betul-betul memperhatikan kapabilitas, integritas, dedukasi dan loyalitas kepada bangsa dan negara, agar kesatuan NKRI dapat selalu kuat sampai akhir masa," kata Almainis sambil menutup penyampaian pidatonya dengan pantun.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Raperda. Naskah yang disampaikan dari fraksi itu diserahkan oleh pimpinan sidang kepada Plt Gubernur Riau. Dengan telah diserahkannya naskah Pandangan Umum Fraksi-fraksi tadi, maka berakhirlah segala rangkaian rapat paripurna Dewan pada siang itu.**(Advetorial)